u00a9 Copyright 2020 ZooTemplate

United States

001-1234-66666
40 Baria Sreet 133/2

NewYork City, US

United States

001-1234-88888
14, rue Cholette, Gatineau

Ottawa City, Canada

Our Newsletter

Home

Search

Cart (0) Close

No products in the cart.

Cart

Menerapkan Jalan Tol Tanpa Pintu, Perusahaan Bakal Tekor?

Cara jalan tol tanpa pintu/gerbang atau multilane tidak dipungut bayaran flow (MLFF) ikut serta dikuasai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 perihal Jalan Tol.

Dalam Pasal 67 ayat 4 skor a menyebut, menteri menjamin badan usaha jalan tol (BUJT) menerima segala pendapatan atas setiap kendaraan yang menerapkan jalan tol sesuai dengan kelompok jenis kendaraan dan tarif tol.

Oleh karenanya, Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Awam dan Perumahan Rakyat (PUPR), Triono Junoasmono menjamin pendapatan Badan Usaha Jalan Tol akan utuh 100 persen dalam penerapan MLFF.

“Di sini pemerintah menjamin bahwa pendapatan si badan usaha sebab teknologi ini tak akan berkurang. Jadi tak mungkin ada keraguan terkait teknologinya seperti apa. Itu dijamin,” ujar ia saat ditemui di Bali, Sabtu (25/5/2024).

Adapun metode pembayaran tol tanpa henti ini sudah ditetapkan slot depo 10k di Jalan Tol Bali Mandara. Yongki, sapaan akrab Triono mengatakan, Kementerian PUPR bersama PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) tengah melakukan evaluasi kepada proses uji coba itu.

“Jadi rencananya nanti akan ada penyempurnaan dari kemarin. Kemarin kan mungkin ada beberapa yang perlu disempurnakan, kurang baik dan sebagainya, itu kita sempurnakan lagi,” imbuh Yongki.

Ditemui terpisah, Staf Pakar Menteri PUPR V Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S Atmawidjaja mengungkapkan, proses MLFF jadi suatu penugasan pemerintah kepada BUJT.

Tetapi, pemerintah tak ingin perusahaan tol baik BUMN ataupun swasta kesusahan secara finansial lewat metode itu. Sehingga pemerintah menjamin pendapatannya lewat PP 23/2024.

“Maksudnya jikalau terjadi sesuatu pemerintah ambil alih, dijaminnya misalkan dengan apa nanti? dengan penyertaan modal pemerintah (PMN),” ungkap Endra.

Badan Usaha Jalan Tol Sekarang Memiliki Kembangkan Sentra Bisnis di Pinggir Tol Via PP 23/2024

Sebelumnya, beberapa kebijakan baru terkait pengelolaan jalan tol terbit dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 perihal Jalan Tol. Salah satunya, badan usaha jalan tol (BUJT) diberikan kewenangan untuk memaksimalkan wilayah sekitar jalan tol yang dimilikinya sebagai sentra bisnis.

“Dalam hal pengusahaan Jalan Tol sesuai secara finansial atau sudah mencapai tingkat kepantasan finansial yang ditetapkan, karenanya pengembangan wilayah dapat menjadi bagian dari pengusahaan Jalan Tol dengan tak menurunkan tingkat kepantasan finansial Jalan Tol yang ditetapkan,” bunyi Pasal 27 PP 23/2024.

Bunyi regulasi itu dikonformasi oleh Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Awam dan Perumahan Rakyat (PUPR), Triono Junoasmono.

Pria yang akrab disapa Yongki ini mengatakan, BUJT dibolehkan untuk memperluas wilayah komersial di luar rest zona jalan tol untuk tujuan bisnis, seumpama memaksimalkan kota mandiri.

“Rest zona itu menjadi bukan cuma tempat untuk istirahat, namun dapat ada pengembangan untuk wilayah industri, atau pariwisata dan lain sebagainya. (Bangun kota mandiri?) Misalnya seperti itu,” ujar Yongki di Bali, Sabtu (25/5/2024).

Yongki mengkonfirmasi, kebijakan ini jadi hal baru yang ditawarkan kepada BUJT lewat PP 23/2024. Perusahaan jalan tol dibolehkan membuka lahan baru untuk wilayah bisnis, dengan catatan tak meninggalkan standar pelayanan minimal (SPM) dalam pengelolaan tol.

“Memang scope utamanya kan untuk pelayanan jalan tol. Tetapi kita membuka bukan berarti cuma khusus untuk pengguna jalan tol,” kata Yongki.

“Dia (BUJT) dapat memaksimalkan untuk wilayah lain. Jadi pengembangan di situ dapat lebih besar lagi. Scope zona lahan BUJT dapat diperluas tak cuma untuk jalan tol saja,” ia menambahkan.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published.