Home

Search

Cart (0) Close

No products in the cart.

Cart

“Rokok elektrik harus dilarang di tempat umum”

Nina Samidi, Manajer Program Badan Pengendalian Tembakau Nasional (Komnas PT), mengatakan Indonesia sangat lambat dalam mengadopsi rokok elektrik.

Komnas PT bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah memperingatkan gangguan kesehatan akibat rokok elektrik sejak tahun 2015.

Namun, pemerintah tidak menanggapi peringatan tersebut, dan tidak ada tindakan regulasi atau pendidikan yang diambil.

Kementerian Keuangan menyatakan pihaknya bergerak lebih cepat dengan memberlakukan pajak cukai rokok elektrik sebesar 57% pada tahun 2019.

“Bea cukai rokok elektrik sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, namun Kementerian Kesehatan belum merumuskan aturannya meski sudah diminta,” ujarnya kepada BBC News Indonesia. “Faktanya, rokok elektronik begitu luas dan cepat populer https://kppnliwa.org/ sehingga menjadi perhatian besar. Survei Kesehatan Dasar tahun 2018 saja menunjukkan bahwa penggunaan rokok elektronik meningkat hingga 10 kali lipat dalam dua tahun.”

Peraturan pemerintah selanjutnya, termasuk pembatasan rokok elektrik, diharapkan dapat membawa pelarangan rokok elektrik sejalan dengan rokok.

Seharusnya tidak ada keistimewaan, karena risikonya sama besarnya.

Misalnya, zona bebas rokok tidak hanya berlaku untuk produk tembakau tetapi juga untuk rokok elektrik.

Beralih dari rokok ke rokok elektrik ‘baik untuk jantung Anda’

Ketika sebuah perusahaan tembakau terkenal menerbitkan iklan anti rokok.

Pencantuman gambar peringatan juga harus sebanding dengan kemasan rokok. Tak kalah penting, kata Nina, perlunya pengaturan iklan rokok elektrik. Termasuk melarang penjualan kepada anak-anak dan ibu hamil.

“Pemerintah saat ini masih takut untuk mengatur rokok elektrik karena ada alasan mengapa rokok elektrik digunakan untuk berhenti merokok dan pengobatan…”

“Namun, pemerintah percaya bahwa kontrol di Inggris kurang dan penggunaan rokok elektrik didasarkan pada resep dokter, jadi ini bukan sesuatu yang bisa diperjualbelikan begitu saja.”

Namun Nina juga berharap ke depan pajak rokok elektrik tidak hanya dikenakan pada cairan saja.

Tapi juga ekstraktornya.

“Produk yang digunakan untuk konsumsi yang berbahaya atau merugikan kesehatan harus dikenakan pajak cukai.”

Selain itu, pajak cukai harus dinaikkan setidaknya 20% per tahun, seperti yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Angka tersebut diklaim tidak akan mengganggu perekonomian Indonesia.

Yang penting, kata Nina, laju inflasi tidak boleh lebih kecil dari laju inflasi.

Akhir tahun lalu, WHO meminta pemerintah untuk memperkenalkan rokok elektronik yang rasanya seperti rokok.

Menurut laporan Reuters, penggunaan rokok elektrik akan dilarang di 34 negara pada tahun 2023, termasuk Brasil, India, Iran, dan Thailand.

Namun, banyak negara mengalami kesulitan dalam menegakkan peraturan terkait penggunaan rokok elektrik.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published.